Hubungi Kami: +62 813-6172-1176
|
Kembali ke Daftar Artikel
Hukum Bisnis
4 menit baca

5 Hal yang Harus Diperiksa Sebelum Menandatangani Kontrak Bisnis

Ringkasan poin krusial agar perjanjian kerja sama bisnis tidak menjebak Anda dalam sengketa atau kerugian finansial di kemudian hari.

Menandatangani kontrak bisnis sering kali dilakukan terburu-buru demi segera memulai kerja sama komersial. Namun, di balik klausul formal terdapat potensi risiko hukum yang dapat merugikan arus kas dan aset perusahaan Anda jika tidak dicermati secara saksama.

Berikut adalah 5 hal krusial yang wajib Anda periksa sebelum membubuhkan tanda tangan pada perjanjian bisnis:

1. Keabsahan Subjek Hukum & Wewenang Penandatangan: Pastikan pihak lawan memang memiliki kewenangan sah (misalnya Direktur yang tercantum dalam Akta Perusahaan terbaru atau pihak yang memegang Surat Kuasa Khusus). Penandatanganan oleh pihak yang tidak berwenang dapat membuat kontrak batal demi hukum.
2. Batasan Hak dan Kewajiban (Scope of Work): Hindari rumusan yang ambigu seperti "dan hal-hal lain yang diperlukan". Seluruh ruang lingkup pekerjaan, target pencapaian (deliverables), serta batas waktu harus didefinisikan secara kuantitatif dan jelas.
3. Klausul Ganti Rugi dan Pembatasan Tanggung Jawab (Limitation of Liability): Pastikan ada batas maksimum (cap) atas ganti rugi yang bisa dituntut. Jangan sampai kelalaian minor menuntut tanggung jawab finansial tanpa batas.
4. Klausul Pengakhiran Kontrak (Termination Clause): Ketahui syarat apa saja yang memungkinkan pemutusan kontrak sebelum waktunya, termasuk mekanisme pengembalian deposit dan penyelesaian pekerjaan yang sedang berjalan.
5. Pilihan Hukum dan Forum Penyelesaian Sengketa: Periksa ke mana sengketa akan dibawa—apakah melalui Pengadilan Negeri (misalnya PN Jakarta Selatan) atau melalui Badan Arbitrase (BANI). Forum pengadilan harus disepakati secara tegas.

Jika Anda merasa ragu dengan draf kontrak yang diajukan mitra bisnis Anda, melakukan legal review oleh advokat adalah investasi kecil yang mencegah kerugian besar.

JP

Tim JHON & PARTNERS

JHON & PARTNERS Advocates

Verified Legal Insight

Menghadapi Masalah Hukum Terkait Topik Ini?

Konsultasikan kronologi situasi Anda secara langsung dan rahasia via WhatsApp bersama tim kami.