Mengenal Perbedaan PHK dengan dan Tanpa Pesangon
Penjelasan hak normatif pekerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang sering kali tidak dipahami dengan benar.
Penjelasan hak normatif pekerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang sering kali tidak dipahami dengan benar.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu sensitif yang diatur secara ketat dalam UU Ketenagakerjaan dan aturan turunannya dalam UU Cipta Kerja serta PP No. 35 Tahun 2021.
Banyak pekerja beranggapan bahwa seluruh bentuk PHK selalu mendapatkan uang pesangon penuh, atau sebaliknya perusahaan menganggap bisa melakukan PHK sepihak tanpa kompensasi. Keduanya adalah kesalahpahaman hukum.
Kapan PHK Tidak Mendapat Pesangon Penuh?
Jika Anda menghadapi PHK sepihak atau perselisihan nominal pesangon, lakukan perundingan Bipartit tertulis dan konsultasikan formulasi perhitungannya kepada penasihat hukum.
Tim JHON & PARTNERS
JHON & PARTNERS Advocates
Konsultasikan kronologi situasi Anda secara langsung dan rahasia via WhatsApp bersama tim kami.