Hubungi Kami: +62 813-6172-1176
|
Kembali ke Daftar Artikel
Ketenagakerjaan
5 menit baca

Mengenal Perbedaan PHK dengan dan Tanpa Pesangon

Penjelasan hak normatif pekerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang sering kali tidak dipahami dengan benar.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu sensitif yang diatur secara ketat dalam UU Ketenagakerjaan dan aturan turunannya dalam UU Cipta Kerja serta PP No. 35 Tahun 2021.

Banyak pekerja beranggapan bahwa seluruh bentuk PHK selalu mendapatkan uang pesangon penuh, atau sebaliknya perusahaan menganggap bisa melakukan PHK sepihak tanpa kompensasi. Keduanya adalah kesalahpahaman hukum.

Komponen Hak Pasca PHK:

1. Uang Pesangon (UP): Dihitung berdasarkan masa kerja (misalnya 1 tahun kerja = 1 bulan upah, hingga maksimal 9 bulan upah).
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan bagi pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih.
3. Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi cuti tahunan yang belum gugur, ongkos pulang ke tempat asal, dan hal lain dalam perjanjian kerja.

Kapan PHK Tidak Mendapat Pesangon Penuh?

• Pekerja Mengundurkan Diri Sukarela (Resign): Berhak atas UPH dan Uang Pisah (jika diatur dalam PP/PKB), namun tidak mendapat pesangon standar.
• Pelanggaran Bersifat Mendesak / Tindak Pidana yang Inkracht: Hanya mendapat UPH dan uang pisah.
• Berakhirnya Masa Kontrak PKWT: Pekerja berhak atas Uang Kompensasi PKWT secara proporsional sesuai masa kerja.

Jika Anda menghadapi PHK sepihak atau perselisihan nominal pesangon, lakukan perundingan Bipartit tertulis dan konsultasikan formulasi perhitungannya kepada penasihat hukum.

JP

Tim JHON & PARTNERS

JHON & PARTNERS Advocates

Verified Legal Insight

Menghadapi Masalah Hukum Terkait Topik Ini?

Konsultasikan kronologi situasi Anda secara langsung dan rahasia via WhatsApp bersama tim kami.